Zonasi Sekolah Berapa KM? Berikut Penjelasan dan Daya Tampung PPDB SD, SMP, SMA/SMK Terbaru 2023
--
Adapun, untuk kuota zonasi khusus PPDB ditetapkan sebesar 15%. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Ristek 1/2021.
Baca juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar SMA/SMK Tahun 2023 Beserta Kuotanya
Baca juga: Cara Melihat Nilai Indeks Sekolah PPDB Jatim 2023, Terbaru Untuk Semua Jenjang!
Jarak Maksimal Zonasi PPDB 2023
Kementerian Pendidikan menekankan jarak maksimal zonasi 2023 antara domisili siswa dengan sekolah. Sehingga, lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga. Kemendikbud telah mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru.
Untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD maksimal 3 kilometer, SMP 5-7 kilometer dan SMA-SMK antara jarak 9-10 km. Aturan mengenai sistem zonasi PPDB ini terlampir dalam kutipan Permendikbud No 14/2018.
Nah, itu dia informasi mengenai jarak rumah ke sekolah dimana bisa lolos melalui jalur zonasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan sukses selalu!