Zonasi Sekolah Berapa KM? Berikut Penjelasan dan Daya Tampung PPDB SD, SMP, SMA/SMK Terbaru 2023
--
ASCOMAXX.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai jarak rumah ke sekolah dimana bisa lolos melalui jalur zonasi yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Sistem zonasi pada sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada ketentuan zona tempat tinggalnya. Terlepas dari pengertian zonasi sekolah, sistem ini ditujukan supaya calon siswa-siswi bisa mendaftar kesekolah lanjutan sesuai dengan lokasi tempat tinggal.
Baca juga: 6 Jalur PPDB Jawa Barat Tahun 2023 Jenjang SMA/SMK/SLB Lengkap Dengan Alur dan Mekanismenya
Baca juga: Skema Jalur Soket Kiprok Vespa Excel, Bisa Langsung Download Disini!
Baca juga: Pendaftaran Pondok Pesantren Modern Assalaam Solo Tahun Ajaran 2023/2024 Berbagai Jalur
Sistem zonasi ini merupakan kebijakan dari Kemdikbud yang pertama kali diterapkan pada tahun 2017. Alasnya pada saat itu, adalah Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat. Kebijakan tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. Dari yang menggunakan nilai UN ke jarak rumah dan sekolah.
Kuota Jalur Zonasi
Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa ada beberapa kategori jalur zonasi PPDB yang menjadi prioritas zonasi. Orang tua atau siswa perlu mengetahui jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dibandingkan dengan tiga jalur lainnya, berikut jalur kuota zonasi PPDB:
- Paling sedikit untuk jalur zonasi SD yaitu 70% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMA paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah