Wednesday 25th of December 2024
×

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2023/2024 Untuk Jenjang SMA/SMK Dimulai Bulan Ini

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2023/2024 Untuk Jenjang SMA/SMK Dimulai Bulan Ini

--

Link Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2023

Calon peserta didik baru dan orang tuanya bisa daftar online lewat link https://ppdb.jatengprov.go.id. Selain itu, pendaftaran online tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena juga bisa dilakukan lewat aplikasi.

Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Surabaya Tahun Ajaran 2023/2024 Dibagi 2, Dispendik Jelaskan Alasannya


Baca juga: Data Zonasi Sekolah Surabaya Tahun Ajaran 2023/2024, Catat Agar Tidak Salah Pilih!

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK dan Cara Daftarnya

Cara Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2023

  • Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  • Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Calon Peserta Didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  • Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
  • Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  • Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Sumber:

UPDATE TERBARU