Cara Cek Jalur Zonasi Sekolah Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 Untuk SD, SMP dan SMA/SMK
--
Baca juga: Cara Melakukan Verifikasi Nilai Raport Siswa PPDB Jatim 2023, Berikut Langkah Lengkapnya!
Baca juga: Cara Menghitung Nilai Rata-Rata Siswa di Microsoft Excel, Langsung Berhasil dan Dijamin Anti Error
Berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa ada beberapa kategori jalur zonasi PPDB yang menjadi prioritas zonasi. Orang tua atau siswa perlu mengetahui jalur zonasi memiliki kuota paling banyak dibandingkan dengan tiga jalur lainnya, berikut jalur kuota zonasi PPDB:
- Paling sedikit untuk jalur zonasi SD yaitu 70% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMA paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
Adapun, untuk kuota zonasi khusus PPDB ditetapkan sebesar 15%. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Ristek 1/2021.
Cara Mengecek Sekolah yang Masuk Daftar Zonasi Jakarta 2023/2024
Daftar zonasi sekolah di DKI Jakarta ini sudah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona PPDB TP 2022/2023. Bagi calon peserta didik yang ingin mengecek sekolah mana saja yang masuk dalam zonasi domisilimu, bisa melihat langsung daftar yang ada di Kepgub tersebut. Berikut ini linknya:
Jadwal Pendaftaran Jalur Zonasi Jakarta 2023/2024
SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-13 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 14 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 15 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 16 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)