Monday 23rd of December 2024
×

Pembagian Zonasi SMA/SMK Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

Pembagian Zonasi SMA/SMK Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

--

ASCOMAXX.com – artikel berikut ini adalah informasi mengenai pembagian zonasi SMA/SMK Jakarta tahun ajaran 2023/2024 yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan mekanisme yang dilakukan oleh sekolah untuk menerima dan menyeleksi calon peserta didik baru yang ingin masuk ke sekolah tersebut. PPDB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan.


Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratannya

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK dan Cara Daftarnya

Baca juga: Daftar Harga Menu Ta Wan Restaurant Terbaru 2023, Kuliner Chinese Food Halal dan Populer di Indonesia

Proses ini dapat berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Tak hanya itu, tersedia berbagai jalur masuk yang mana salah satunya adalah jalur Zonasi.

Sekilas Tentang Jalur Zonasi

Sistem zonasi pada sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada ketentuan zona tempat tinggalnya. Terlepas dari pengertian zonasi sekolah, sistem ini ditujukan supaya calon siswa-siswi bisa mendaftar kesekolah lanjutan sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

Sistem zonasi ini merupakan kebijakan dari Kemdikbud yang pertama kali diterapkan pada tahun 2017. Alasnya pada saat itu, adalah Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat. Kebijakan tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. Dari yang menggunakan nilai UN ke jarak rumah dan sekolah.

Sumber:

UPDATE TERBARU