Tuesday 24th of December 2024
×

Harga Rumah Subsidi Tahun 2023, Diprediksi Bakal Naik dan Disahkan Menteri Keuangan Agustus Nanti

Harga Rumah Subsidi Tahun 2023, Diprediksi Bakal Naik dan Disahkan Menteri Keuangan Agustus Nanti

--

ASCOMAXX.com - Perumahan subsidi merupakan sebuah hunian terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR. Perumahan subsidi secara harfiahnya adalah sebuah fasilitas atau program yang diadakan oleh pemerintah, tujuannya untuk membantu masyarakat memiliki hunian dengan layak dan pastinya di patok dengan harga terjangkau.

Namun sesuai ketentuan dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020 kabarnya rumah subsidi akan mengalami kenaikan. Adapun, kenaikan harga rumah subsidi terbaru di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022 terkait jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas bebasn PPN.


Nah maka dari itu untuk berita kali ini akan kami sampaikan mengenai Harga Rumah Subsidi Tahun 2023 yang akan kami sampaikan kepada kamu kali ini. Simak supaya tak ketinggalan informasi menariknya ya.

Baca juga: Kronologi Aksi Bentrok PSHT VS Brajamusti di Yogyakarta, Hebohkan Warga Bikin Suasana Mencekam

Baca juga: Link Video Syur WNA di Kolam Renang dan Jalan Gang yang Viral di Whatsapp Full No Sensor

Baca juga: Daftar 7 Tukang Urut Perempuan Terdekat di Kediri Bisa Dipanggil Ke Rumah, Cek Harganya di Sini

Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) telah mengatakan bahwa sudah ada perkembangan terkait rencana penyesuaian harga rumah subsidi. Berdasarkan kabar yang diterimanya saat ini rencana tersebut sudah masuk tahap finalisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan katanya kebijakan tersebut akan berlaku pada bulan Juni ini ataupun bulan Agustus yang akan datang.

Hal ini tinggal di proses pengesahan oleh legalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Proses legalisasi ini menyangkut banyak substansi. Salah satunya adalah konsekuensi fiskal yang harus dihitung oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian diperiksa oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan terakhir Menteri Keuangan.

Sumber:

UPDATE TERBARU