Wednesday 27th of November 2024
×

2 Cara Menghapus Akun Ganda Sp.Datadik yang Bisa Kamu Coba, Status Langsung Terverifikasi

2 Cara Menghapus Akun Ganda Sp.Datadik yang Bisa Kamu Coba, Status Langsung Terverifikasi

--

Kriteria Merge PTK

1. PTK Ganda dengan Mengajar di Sekolah A dan B.


2. PTK Ganda pada Status Induk di 2 Sekolah. 

3. PTK Ganda dengan Status Kepegawaian. 

4. PTK Ganda pada Status NON Induk, Dua lembaga sekolah atau lebih ptk mengajar dengan dua status yang sama-sama non induk maka sistem akan melakukan pemilihan data berdasarkan atas JJM ( jumlah jam mengajar ) yang paling banyak

Untuk Merge PTK ini akan memiliki dampak pada riwayat data pendidikan formal, gaji berkala dan riwayat karir dan seorang PTK harus melakukan pengecekkan di ptk.datadik.kemdikbud serta melakukan perbaikan datanya di Operator dinas pendidikan karena yang memberikan penugasa di sekolah non induk maupun induk hanya bisa dilakukan oleh operator dapodik kabupaten maupun provinsi melalui manajemen dapodik pada laman datadik.kemdikbud.kemdikbud.go.id

2 Cara Menghapus Akun Ganda Sp.Datadik

1. Cara Pertama 

  1. Kunjungi https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
  2. Klik login menggunakan sso
  3. login menggunakan sso
  4. Masukkan akun dapodik operator sekolah dan passwordnya, kemudian klik masuk
  5. Klik akun
  6. Klik tampilkan
  7. Silakan nonaktifkan salah satu akun PTK dengan cara mengeklik simbol edit
  8. Klik nonaktif
  9. Lakukan validasi dan sinkronisasi dapodik
  10. Cek di dapodik lokal untuk memastikan akun PTK tersebut statusnya "Akun telah terverifikasi"

Jika kamu sudah melakukan langkah ke-1 sampai ke-9 namun ternyata akun PTK tersebut masih berstatus "Akun belum terverifikasi" maka yang sebaiknya Anda lakukan adalah mendownload preffil dapodik terbaru, lakukan uninstall dapodik, install ulang dapodik, dan registrasikan dapodik secara offline. Setelah itu, lihat status akun PTK yang bermasalah, kini status sudah berubah menjadi "Akun telah terverifikasi".

Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratannya

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA/SMK dan Cara Daftarnya

Baca juga: 3 Cara Pengambilan PIN untuk PPDB Jatim 2023 Jenjang SMA/SMK SLB

2. Cara Kedua

Jika tidak bisa melakukan merge sehingga Jumlah jam mengajar karena di lembaga sekolah yang kamu kehendaki tersebut kurang alias untuk syarat sertifikasi harus 24 jam mengajar dan kamu harus mengajar di lembaga sekolah lain untuk menutupi jam mengajar, maka yang harus kamu lakukan adalah dengan melakukan merge seperti diatas. Sebelum itu, seting tidak aktif mengajar dengan cara berikut ini:

  1. Silahkan kunjungi SP.datadik.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan SSO
  2. Masuk di dashboard utama dengan akun operator dapodik
  3. Pilih akun dan klik tampilkan kemudian
  4. Pilih akun PTK yang akan dinonaktifkan dan silahkan kamu non aktifkan pada PTK yang bersama yang akunnya ganda tersebut
  5. Setelah itu masuk di dapodik sekolah dan lakukan sinkronisasi dapodik dan di Cek dapodiknya dan memastikan sudah terverifikasi bahwa yang bersangkutan sudah hilang di dapodik.

Nah, kamu harus memberikan informasi ini kepada operator dapodik lembaga sekolah lain yang anda aktif mengajar. Atau bisa melakukan merge jika anda membutuhkan jam mengajar di sekolah lain agar ada penambahan jumlah jam mengajar sehingga memang akan ada banyak tumpah tindih datanya.

Kami pernah ke oeprator dapodik kabupaten untuk melakukan merge ini, namun yang terjadi malah operator dapodik kabupten tidak mengetahui cara merge ini. Yang dilakukan adalah menonaktifkan salsh satu data akun dapodik di lembaga sekolah yang tidak utama atau tidak induk.

Demikian cara menghapus akun ganda sp.datadik. Pastikan untuk menginput sesuai arahan dengan benar untuk meminimalisir kesalahan. Semoga bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU