Kronologi Kejadian Pria BDSM di Air Terjun Coban Glotak Malang, Sempat Tidak Memberi Respon Saat Ditanya?
--
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Spoiler Webtoon Iblis di Antara Kita Chapter 7, Barang Hilang yang Ditemukan Gwangsu Ternyata Ngeri!
Nah, itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai beredarnya video pria BDSM di air terjun Coban Glotak di media sosial yang hebohkan warganet. Semoga bisa menjawab pertanyaanmu. Jangan lupa untuk terus simak website kami agar mendapatkan informasi berkualitas terkini.