Thursday 19th of December 2024
×

Biaya Pernikahan Duda dan Janda di KUA, Ini Selisihnya Dengan Pasangan Pengantin Baru

Biaya Pernikahan Duda dan Janda di KUA, Ini Selisihnya Dengan Pasangan Pengantin Baru

--

Persyaratan Nikah di KUA Bagi Duda/Janda

Ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin. Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin ( yang biasa disebut catin ) baik janda duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.

Syarat pernikahan janda dan duda


Adapun syarat khusus dimaksud adalah :

1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan

2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai

Syarat kelengkapan terkait administrasi 

Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah:

1. Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.

2. Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.

3. Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.

Syarat nikah cerai mati 

Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah:

1. Fotocopy surat kematian suami atau istri

2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)

Baca juga: Cari Penginapan Short Time Terdekat dengan Lokasi Saya Saat Ini, Transit Lebih Nyaman, Aman, dan Praktis

Baca juga: 7 Gambar Motif Batik Betawi yang Mudah Ditiru, Didominasi dengan Warna Cerah yang Indah

Baca juga: Mengenal Motif Batik Betawi: Penjelasan, Ciri Khas, dan Contoh Gambar

Biaya pernikahan di KUA bagi duda janda

Di KUA, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.

Berdasarkan KMA bahawasanya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahawasanya jika di laksanakan pada balai nikah KUA dan pada jam kerja maka biayanya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.

Apabila acara pencatatan pernikahan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.

Sebelum membayar NR ( Nikah Rujuk ) dibuatkan biling KUA tempat mendaftarkan pernikahan. Dan selanjutnya dibayarkan oleh mempelai atau yang mewakili di BRI atau kantor pos maupun yang menerimanya (indomaret, bukalapak dll).

Sumber:

UPDATE TERBARU