Ini Syarat Nikah Duda dan Janda di KUA yang Wajib Dipersiapkan Oleh Calon Pengantin
--
Persyaratan Nikah di KUA Bagi Duda/Janda
Ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin. Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin ( yang biasa disebut catin ) baik janda duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.
Syarat pernikahan janda dan duda
Adapun syarat khusus dimaksud adalah :
1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan
2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai
Baca juga: Sinopsis Film Polite Society (2023) Seorang Kakak Culik Adiknya Sendiri di Hari H Pernikahan
Syarat kelengkapan terkait administrasi
Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.
2. Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.
3. Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.
Syarat nikah cerai mati
Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah:
1. Fotocopy surat kematian suami atau istri
2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)