Ini Syarat Nikah Duda dan Janda di KUA yang Wajib Dipersiapkan Oleh Calon Pengantin
--
Biaya nikah di KUA
Di Kantor Urusan Agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.
Baca juga: Nonton You Are My Favourite (2023) Episode 2 Sub Indo, Phrae Mai Akan Menikah Dengan Pisaeng.
Berdasarkan KMA bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.
Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.
Nah kini kamu sudah mengetahui syarat nikah duda dan janda di KUA. Sekali lagi, pastikan kamu menentukan keputusan yang sudah kamu pikirkan baik-baik. Semoga membantu.