Friday 15th of November 2024
×

Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela, Resmi Tersangka Kasus Mutilasi Setelah Mayat Disimpan Setahun Di Kontrakan Bekasi

Ecky Listiantho Pelaku Mutilasi Angela, Resmi Tersangka Kasus Mutilasi Setelah Mayat Disimpan Setahun Di Kontrakan Bekasi

--

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiyardi mengkonfirmasi, bila pelaku telah dijatuhkan pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Korban Tidak Langsung Dimutilasi Oleh Ecky

Resa mengatakan ketika pemeriksaan awal pada pelaku, diketahui bila pelaku membunuh korban dengan cara dicekik, tidak langsung dimutilasi. Kemudian selang 2 minggu kemudian, korban pun dimutilasi dengan gergaji mesin.


Pelaku juga mengaku jika ia kebingungan bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban. Akhirnya, ia menggunakan 2 kontainer dan meletakkannya di rumah kontrakannya, karena khawatir aksinya ketahuan oleh warga sekitar.

Baca juga: Gaji Karyawan Mixue Terbaru 2023, Lengkap dengan Informasi Tunjangan dan Jam Kerja

Baca juga: 7+ Rekomendasi Tempat Nonton Drama Turki Sub Indo 2023 dan GRATIS, Tersedia Berbagai Judul dan Genre Terbaru

Baca juga: Sinopsis Star Wars The Bad Batch 2 (2023), Kisah Petualangan Seru Prajurit Clone yang Merupakan Produk Gagal

Pelaku juga sering menempati rumah kontrakan tempat jenazah berada, selama setahun lebih. Rumah kontrakan ia gunakan ketika pelaku sedang tidak tidur di rumahnya bersama keluarga. Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.

Sumber:

UPDATE TERBARU