Video Syur Konawe Diduga Jubir Perusahaan Tambang Viral Tiktok Twitter, No Sensor Durasi 2 Menit 39 Detik Full!
--
Bagi pelanggar akan mendapatkan ancaman hukuman yang telah diatur dalam Pasal 45 UU ITE sebagai berikut:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nah, itu dia informasi yang dapat kami smapaikan pada kesempatan kali ini mengenai beredarnya Video TKA Morosi Konawe di media sosial yang hebohkan warganet.
Baca juga: Spoiler Manhwa Reality Quest Chapter 90, Pacar Jisung Cemburu Dengan Siyeon!
Baca juga: Video Viral TKA China Beradegan Mesum di Gudang Perusahaan Nikel, Langsung Dipecat dan Dideportasi!
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.