Wednesday 25th of December 2024
×

Cara Menghitung Nilai Akhir Ujian Sekolah di Rapor, Ijazah, dan SKHU

Cara Menghitung Nilai Akhir Ujian Sekolah di Rapor, Ijazah, dan SKHU

--

Akan tetapi, dalam sekolah rata-rata sering digunakan untuk menentukan rata-rata nilai ujian, ijazah, dan lain sebagainya. Dengan adanya rata-rata, maka prestasi dari suatu akademik atau kelas dapat dibanding antar satu dengan yang lainnya.

Ujian merupakan evaluasi yang dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional. Ujian sekolah adalah ujian yang dilaksanakan setelah siswa menyelesaikan semua materi belajar, yakni siswa yang berada pada kelas terakhir sekolah. Ujian sekolah ini memiliki fungsi untuk menentukan kelulusan siswa.


Baca juga: Zonasi Sekolah Jenjang SMA Kota Bandung Tahun 2023/2024: Pembagian Kuota Serta Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Jarak Jalur Zonasi Sekolah Kota Bandung Dipersempit 1 KM? Ketua PPDB Beri Penjelasan

Baca juga: Kumpulan Kode Nuklir Makima Terbaru 2023 Full Color, Khusus Wibu Cukup Umur! Bisa Akses di Telegram

Fungsi Ujian Sekolah

  1. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
  2. Mengukur mutu pendidikan di tingkat Nasional, Provinsi, Kotamadya dan Kecamatan.
  3. Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan tamat belajar.
  5. Dijadikan alat pertimbangan dalam pemberian ijazah.
  6. Merupakan umpan balik untuk perbaikan program pembelajaran di sekolah.
  7. Sebagai alat pengendali mutu pendidikan.

Sebagaimana yang guru-id kutip dari persesjen Kemendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang pengisian halaman belakang Ijazah Tahun 2020, maka pada Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh dari:

1. SD dan SDLB

Diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

2. SMP dan SMPLB

Diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. SMA dan SMALB

Diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 12 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU