Skema Penagihan Kredivo Untuk Peminjam Telat Bayar, Bisa Berujung Penyebaran Data Pribadi?
--
Skema Penagihan Kredivo Jika Peminjam Telat Bayar
1. Pihak Kredivo mengirim pesan ke nasabah lewat SMS atau WA sebelum tanggal jatuh tempo untuk mengingatkan mereka agar melakukan pembayaran tepat waktu.
2. Apabila nasabah telat membayar lewat dari tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai menagih lewat SMS dan email. Mereka juga akan menyampaikan cara pembayaran dan nominal denda keterlambatan agar nasabah segera membayar kewajibannya.
3. Jika tidak ada respons, pihak Kredivo akan menagih ke debitur lewat telepon dengan intensitas sering.
4. Kemudian, bila nasabah tetap tidak membayar kewajibannya, debt collector Kredivo akan mendatangi rumah atau kantor untuk menagih.
5. Perusahaan pinjaman online diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak ke-3, dalam hal ini debt collector dengan tetap mematuhi ketentuan dan kode etik Asosiasi dan Peraturan OJK.
Baca juga: Daftar Alamat Counter di Malang, Jual HP Bekas dan Baru Bisa Pakai Kredit atau Cash
Baca juga: Pengalaman Gagal Bayar Kredito Begini Resikonya, Bisa Sampai Didatangi Debt Collector ke Rumah
5 Resiko Telat Bayar Kredivo
1. Penurunan Skor Kredit
Telat membayar tagihan Kredivo dapat berdampak pada penurunan jumlah skor kredit sehingga akan berpengaruh terhadap sistem penggunaan layanannya.
2. Mendapatkan Denda
Besar jumlah denda yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Denda akan mulai berjalan ketika telat membayar tagihan. Untuk pelunasan, kamu perlu membayar dendanya juga.
3. Akun Diblokir
Ketika mengalami akun diblokir, sementara waktu limit kredivo yang dimiliki tidak bisa digunakan selama tagihan yang tertunggak belum dibayar.
4. Dikunjungi Petugas Kredivo
Kalau kamu telat membayar tagihan Kredivo selama 3 bulan sejak batas waktu yang berlaku, maka petugas debt collector Kredivo akan datang ke rumah untuk menanyakan ketersediaan Anda untuk membayar.
5. Jatuh Tempo Pembayaran Kredivo
Usai mengetahui berbagai resiko telat bayar Kredivo, Anda harus lebih cermat dalam memahami tanggal jatuh tempo yang diberikan. Setiap transaksi mungkin akan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda. Untuk itu sebaiknya Anda mengingatnya dengan baik.
Jika kamu mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Contact center BICARA
Telepon: 021-131 • Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Tak Peduli semudah apapun syaratnya pinjol ilegal memang harus dihindari karena akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dikemudian hari. Untuk bisa menghibdarinya berikut kami berikan tips untukmu.