Fenomena Childfree Dalam Pandangan Hukum Islam, Berikut Tanggapan dari Ulama Fiqih
--
Beberapa ulama mengatakan hal ini haram, dan ada beberapa ulama yang beranggapan hal ini makruh. Seorang muslim hendaknya menikah dan menghasilkan keturunan dengan pasangannya.
Sedangkan dalam hal lain, ada beberapa alasan dalam islam yang memperbolehkan pilihan unntuk childfree. Pada kitab Ihyaulumuddin, Imam al-Ghazali menyebutkan ada beberapa alasan childfree yang masih bisa diterima oleh hukum fiqih, diantaranya:
- Khawatinya akan kondisi finansial yang tidak stabil
- Khawatir akan mengganggu karier atau pekerjaan.
- Khawatir akan menyengsarakan anak di masa nanti.
- Khawatir akan masalah kesehatan dan kelainan genetik yang dapay diturunkan ke anak.
- Beranggapan bahwa dengan memiliki anak, kegiatan seksual dapat berkurang.
- Memilih untuk mengadopsi anak yang terlantar atau kurang beruntung.
- Khawatir bertambahnya penduduk di Bumi yang semakin meingkat.
Baca juga: Arti Yabai yang Sering Muncul Dalam Anime, Ada Makna Positif dan Negatif Lho!
Baca juga: 7 Alasan Kenapa Mixue Viral di Indonesia, Nomor 5 Auto Bikin Warga TikTok Gemas
Baca juga: Arti Lato-Lato Viral TikTok, Sering Dimainkan Anak-Anak, Ternyata Begini Tips dan Triknya
Itulah pandangan childfree menurut hukum Islam. Setiap orang memiliki pandangan masing-masing terhadap hal ini. Selama masih mampu untuk tidak childfree, maka tidak ada salahnya untuk memiliki penerus diri kita bersama pasangan.