Cara Bayar Galbay Uatas Agar Tidak Terkena Ancaman Sebar Data Pribadi
--
ASCOMAXX.com – Kali ini akan kami berikan informasi mengenai cara bayar galbay uatas agar tidak terkena ancaman sebar data pribadi. Untukmu yang penasaran lansung saja simak informasinya di sini, ya!
Uatas sudah mendapat izin operasi dari OJK. Dengan kata lain Uatas resmi terdaftar dan diawasi OJK. Dikutip dari laman www.ojk.go.id, Uatas terdaftar resmi di OJK dengan nomor S-454/NB.213/2019.
Dikutip dari laman Fintech Indonesia, Uatas berlokasi di Puri Indah Financial Tower Lt.08 Unit 0802, Jl Puri Lingkar Dalam Blok T No.08, Kel. Kembangan Selatan Kec.Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Benarkah Pinjol AdaKami Sebar Data? Cek Faktanya di Sini Sebelum Ambil Pinjaman
Baca juga: Resiko Gagal Bayar Pinjol Dana Rupiah yang Akan Diterima, Bunga Pinjaman Bisa Berlipat-lipat!
Baca juga: Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri Dari Pinjaman Ilegal Begini Resikonya
Uatas menyajikan suku bunga yang transparan. Jadi kamu bisa melihat berapa nominal yang harus dibayar ketika ingin meminjam dana lewat Uatas. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa bunga pinjaman online maksimal 0.4% per hari. Karena itulah seluruh fintech yang terdaftar di OJK wajib mengikuti ketentuan dari AFPI ini.
Uatas hanya meminta izin akses untuk data tertentu, bukan semua data pribadi yang ada di HP pengguna. Kemudian data tersebut juga dilindungi oleh berbagai kebijakan privasi yang berlaku agar tidak disalahgunakan. Adapun data pribadi yang bisa diambil berdasarkan ketentuan OJK seperti mikrofon, kamera, dan lokasi.