Cara Bayar Galbay Uatas Agar Tidak Terkena Ancaman Sebar Data Pribadi
--
Uatas sudah mendapat izin operasi dari OJK. Dengan kata lain Uatas resmi terdaftar dan diawasi OJK. Dikutip dari laman www.ojk.go.id, Uatas terdaftar resmi di OJK dengan nomor S-454/NB.213/2019.
Dikutip dari laman Fintech Indonesia, Uatas berlokasi di Puri Indah Financial Tower Lt.08 Unit 0802, Jl Puri Lingkar Dalam Blok T No.08, Kel. Kembangan Selatan Kec.Kembangan, Jakarta Barat.
Mengenai pertanyaan apakah Uatas sebar data, maka jawabanya adalah tidak, pihak Uatas tidak akan menyebar luaskan data peminjam, karena Uatas sudah menjamin menjaga privasi data dari peminjam.
Baca juga: Ada Modal Hadirkan Pinjaman Online Dengan Instan: Link Download, Syarat, dan Ketentuannya
Baca juga: Tabel Pinjaman Bank Keliling Terbaru Tahun 2023 Buka Layanan Buat Modal Usaha dan Renovasi Rumah
Cara Bayar Galbay Uatas Agar Tidak Terkena Ancaman Sebar Data Pribadi
Menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa solusi gagal bayar pinjol UATAS maupun perusahaan fintech lainnya. Simak baik-baik, ya!
1. Restrukturisasi Pinjaman
Ini bisa dilakukan jika debitur memang mengalami kesulitan pembayaran pokok utang plus bunganya dengan mengajukan keringanan. Pihak penyedia jasa pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara:
- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara
- Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi memang menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diingat jika total kewajiban akan semakin besar.
2. Memohon pengurangan bunga
Debitur juga dapat melakukan negosiasi dengan penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman. Bunga kredit pinjaman yang mengecil dapat mengurangi jumlah pinjaman dan bunganya sehingga lebih memungkinkan dan meringankan seorang debitur untuk melunasinya.
3. Melapor ke instansi terkait
Kalau dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.
Kamu bisa mengumpulkan semua bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, kamu juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.
Smeoga informasi mengenai cara bayar galbay uatas agar tidak terkena ancaman sebar data pribadi ini bisa membantumu ya. Sekali lagi pastikan kamu selalu berhati-hati dalam bertindak!