Link Download DOC Tata Tertib Karyawan Toko Lengkap Dengan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi
--
Perlu kamu ketahui bahwa biasanya bagi karyawan yang di PHK akibat kelalaian pekerja tidak akan mendapat uang pesangon dari perusahaan. Putus hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kelalaian si pekerja tidak menyebabkan pekerja kehilangan hak-hak normatifnya termasuk hak untuk menerima pesangon karena PHK karena kelalaian pekerja masuk kualifikasi pelanggaran disiplin kerja (indisipliner) sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Honorer di Kantor Wali Kota dengan Tata Bahasa Baik dan Benar
Peraturan Tata Tertib Pegawai tentang Masa Berlakunya Surat Peringatan
Surat Peringatan I
Berlaku untuk masa 6 (enam) bulan, artinya apabila selama enam bulan karyawan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan atau sikap maupun pelanggaran lagi, maka surat peringatan I tersebut dianggap selesai atau terhapus.
Surat Peringatan II
Masa berlakunya sama seperti surat peringatan I, yaitu untuk masa 6 (enam) bulan, bila selama enam bulan pegawai yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan/sikap ataupun pelanggaran lagi, maka surat peringatan II ini dianggap sudah selesai/hapus.
Surat Peringatan III/Terakhir
Waktu berlakunya surat peringatan III adalah enam bulan, artinya bila selama 6 (enam) bulan karyawan yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan atau pelanggaran lagi, maka surat peringatan III atau yang terakhir tersebut dianggap selesai/hapus.
Link Download DOC Tata Tertib Karyawan Toko Lengkap Dengan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi
Contoh 1: KLIK DI SINI!
Contoh 2: KLIK DI SINI!
Nah, demikianlah informasi mengenai link download doc tata tertib karyawan toko lengkap dengan kewajiban, larangan, dan sanksi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan sukses selalu!