Friday 20th of September 2024

Kumpulan Tata Tertib Karyawan Toko di Tempat Kerja yang Tidak Boleh Dilanggar

×

Kumpulan Tata Tertib Karyawan Toko di Tempat Kerja yang Tidak Boleh Dilanggar

--

Contoh Tata Tertib Karyawan

Kewajiban Karyawan 

  • Setiap karyawan wajib menjaga dan menyimpan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan.
  • Setiap pekerja wajib bersikap sopan santun terhadap siapapun baik di dalam maupun di luar dinas dan selalu bersedia memberi pertolongan
  • terhadap sesama pegawai dalam membina rasa setia kawan dan menjalin kerjasama dengan tertib demi kelancaran jalannya perusahaan.
  • Masing-masing karyawan harus melaksanakan tugas dengan semua kemampuannya dan penuh tanggung jawab dengan memperhatikan setiap pedoman yang berlaku dari instruksi atasan yang berwenang.
  • Setiap pegawai harus mentaati ketentuan jam kerja dan hari kerja, pakaian pada jam kerja, kebersihan dan kesehatan kerja.
  • Setiap karyawan harus bersedia dipindahkan dari satu divisi/cabang di lingkungan perusahaan.

Larangan Bagi Karyawan 

  • Menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, yang dasarnya hal tersebut ada hubungannya dengan pekerjaan, jabatan dan tanggung jawab 
  • Menggunakan uang milik perusahaan yang ada dalam tanggungjawabnya untuk kepentingan pribadi.
  • Secara langsung atau tidak langsung melibatkan diri dalam usaha yang berkaitan dengan usaha pokok perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  • Menerima hadiah atau suatu pemberian apapun dan dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan.
  • Memungut uang atau barang dari pihak lain yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan pribadi.M
  • empunyai atau menjalankan bentuk usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, produksi, atau jasa.
  • Menjadi pengurus suatu organisasi yang bersifat sosial politik ataupun bersifat lain.
  • Memberitahukan rahasia jabatan dan rahasia perusahaan kepada orang-orang yang tidak berhak.
  • Karena kelalaian dan kecerobohan melakukan pekerjaan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian bagi perusahaan.
  • Menyebarkan informasi dan berita yang tidak benar di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama karyawan.
  • Melakukan perbuatan atau aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh entitas.
  • Pelanggaran atas larangan tersebut dalam butir-butir di atas bisa diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Sanksi Pelanggaran Aturan

Sanksi diberikan sebagai alat atau sarana untuk menegakkan disiplin kerja yang mengandung maksud utama untuk membina dan mendidik, sehingga pegawai yang melakukan pelanggaran atau kesalahan bisa dijatuhi hukuman jabatan.

Baca juga: Cara Main Game Papan Ouija Sesuai Aturan dengan Baik dan Benar, Siap-Siap Dibuat Merinding!

Baca juga: Tutorial Masuk Bios Acer All In One PC Windows 11 Mudah dan Praktis, Proses Gak Sampai 5 Menit!

Baca juga: Cara Masuk Bios HP All In One PC Windows 11, Atasi Dengan 5 Langkah Mudah! Sat Set Langsung Masuk

Tata Tertib Kerja tentang Teguran

  • Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa ijin resmi.
  • Datang terlambat 2 (dua) hari dalam seminggu atau 4 (empat) hari dalam satu bulan tanpa alasan yang wajar.
  • Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atasan atau mengurangi efisiensi waktu kerja.
  • Tidak mematuhi dan atau memperhatikan pengarahan atasannya tanpa alasan yang wajar.
  • Tidak mengindahkan kebersihan dan ketertiban lingkungan kerja.Kurang menjaga dan memelihara peralatan dan perlengkapan milik perusahaan.
  • Mengabaikan ketentuan tentang kewajiban memakai seragam, sepatu atau tanda pengenal/perlengkapan kerja lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Tata Tertib Kerja tentang Pemberian Surat Peringatan I

Surat peringatan I diberikan kepada pegawai yang telah mendapat teguran dan dalam waktu 6 bulan melakukan lagi perbuatan yang bisa dikenai teguran.

Tata Tertib Karyawan tentang Pemberian Surat Peringatan II

- Mengabaikan tuga pekerjaannya.
- Menggunakan barang-barang milik perusahaan secara tidak sah.
- Meminjam atau meminjamkan barang-barang atau perlengkapan milik perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
- Dengan sengaja atau kelalaiannya mengakibatkan dirinya dan atau pekerja lainnya tidak bisa melakukan tugas yang diberikan.
- Tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas.

Sumber:

UPDATE TERBARU