Contoh Tata Tertib Karyawan Toko yang Wajib Dipatuhi Lengkap Dengan Sanksi Pelanggarannya
--
Contoh Tata Tertib Perusahaan
- Karyawan wajib datang 10 menit sebelum jam operasional dimulai.
- Dilarang merokok di tempat kerja.
- Dilarang membawa barang perusahaan.
- Dilarang membuang sampah sembarangan di area perusahaan.
- Dilarang membuat keributan yang menjadi pusat perhatian, dan mengganggu karyawan lain yang sedang bekerja.
- Karyawan wajib melakukan absen sebagai bukti kehadiran, bila terdapat absen yang kosong tanpa surat keterangan maka dinyatakan tidak hadir.
- Karyawan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah disediakan oleh pihak perusahaan.
- Bagi karyawan yang hendak melakukan kerja lembur wajib mengisi form data kerja lembur, sebagai bukti karyawan melakukan kerja lembur.
- Bagi karyawan yang hendak mengajukan cuti wajib membuat surat pengajuan kepada HRD maksimal satu minggu sebelum tanggal cuti.
- Karyawan yang tidak hadir satu minggu berturut-turut setelah perusahaan memberikan surat panggilan kerja selama 3 kali maka karyawan dianggap resign / berhenti bekerja.
- Setiap perusahaan memiliki hak untuk mengatur dan membuat peraturan dan tata tertib yang didasari oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
- Peraturan perusahaan dibuat dengan tidak memberatkan salah satu pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan.
Baca juga: Download Desain Banner Spanduk Toko Pakaian Format CDR, Mudah Disesuikan dengan Usahamu!
Baca juga: Desain Banner Toko Pakaian & Hijab Kekinian Aesthetic, Simpel dan Terlihat Elegan!
Baca juga: Kumpulan Desain Banner Toko Pakaian, Bisa Jadi Referensi Usaha Kamu!
Sanksi Mengenai Pelanggaran Tata Tertib
Pelanggaran pada tata tertib biasanya dikenakan sanksi atau membayar denda sesuai kesepakatan yang telah ada. Ada juga pelanggaran yang bila dilakukan melebihi batas yang ada baru dikenakan sanksi maupun membayar denda, atau bahkan mendapatkan surat peringatan dari perusahaan. Berikut tahapan atau langkah peneguran karyawan:
- Memberikan peringatan secara lisan
- Memberikan peringatan secara tertulis
- Melayangkan surat peringatan pertama (SP 1)
- Melayangkan surat peringatan kedua (SP 2)
- Melayangkan surat peringatan ke tiga (SP 3)
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Perlu kamu ketahui bahwa biasanya bagi karyawan yang di PHK akibat kelalaian pekerja tidak akan mendapat uang pesangon dari perusahaan. Putus hubungan kerja (PHK) yang disebabkan oleh kelalaian si pekerja tidak menyebabkan pekerja kehilangan hak-hak normatifnya termasuk hak untuk menerima pesangon karena PHK karena kelalaian pekerja masuk kualifikasi pelanggaran disiplin kerja (indisipliner) sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekian informasi mengenai tata tertib karyawan toko yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat untuk kamu yang sedang membutuhkannya.