Apakah Pinjol Legal Sebar Data? Simak Skema Penagihan Galbay di Sini Biar Tak Boncos
--
5. Skor SLIK OJK memburuk
Debitur yang tidak bisa melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK. Artinya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.
Baca juga: Apakah Ada Modal Aman dan Terdaftar OJK? Cek Informasi Lengkapnya di Sini Sebelum Ambil Pinjaman
Baca juga: Ada Modal Hadirkan Pinjaman Online Dengan Instan: Link Download, Syarat, dan Ketentuannya
Baca juga: Pengalaman Tidak Bayar Pinjol Legal yang Tak Kalah Ngeri Dari Pinjaman Ilegal Begini Resikonya
6. Pencemaran nama baik
Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya. Bahkan, tidak sedikit penyedia layanan yang melakukan teror hingga kekerasan saat menagih utang.
Jika menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik, alangkah baiknya untuk segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:
- YLKI: konsumen@ylki.or.id.
- OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Bank Indonesia: bicara@bi.go.id atau telepon ke 131.
- AFPI: pengaduan@afpi.or.id.
7. Penyitaan barang
Jika debitur tidak bisa melunasi utang mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali. Salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta benda debitur.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan terkait informasi jawaban dari pertanyaan apakah pinjol legal sebar data? Sekian informasi dari kami semoga bisa bermanfaat.