Gaji TNI AL dan Tunjangan Terbaru Tahun 2023, Mulai Golongan 1 Hingga Perwira Tinggi (Jenderal)
--
ASCOMAXX.com - Melalui artikel pada kesempatan kali ini, akan kami berikan informasi tentang gaji TNI AL dari jabatannya, dan tunjangannya. Simak sampai tuntas rangkuman ini.
Menjadi bagian dari keluarga TNI (Tentara Nasional Indonesia), merupakan sebuah kebanggaan tersendiri, terlebih lagi TNI sering dipilih sebagai cita-cita yang ingin digapai. Gaji yang dimiliki oleh TNI yang stabil, juga tunjangan yang diberikan kepada TNI pun terbilang cukup besar.
Adapun besaran gaji personel TNI sendiri telah diatur dan dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Gajinya pun berbeda didasarkan pada jabatan yang diembannya.
Baca juga: Cara Melamar Kerja di Shopee Express (Motor dan Mobil), Catat Syarat dan Tata Cara Daftarnya
Kali ini kamia akan memberikan gaji dan besar tunjangan TNI AL update terbaru di tahun 2023.
Gaji TNI AL dan Tunjangan Terbaru Tahun 2023
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AL)
-
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
-
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
-
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
-
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
-
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
-
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100