Wednesday 25th of December 2024
×

Memilih SMA dan SMK Bersamaan Pada PPDB 2023, Bisakah? Begini Ketentuan Tiap Tahap Pendaftaran

Memilih SMA dan SMK Bersamaan Pada PPDB 2023, Bisakah? Begini Ketentuan Tiap Tahap Pendaftaran

--

ASCOMAXX.com - Jadwal PPDB juga telah diumumkan oleh pemerintahan pusat. Tak sedikit yang menanyakan terkait pendaftaran SMA dan SMK apakah bisa dipilih secara bersamaan, ketentuan tersebut telah dijelaskan sesuai peraturan, berikut penjelasan lengkapnya.

PPDB dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada calon peserta didik untuk mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan. Proses ini dapat berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan, seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, terdapat empat jalur dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jalur tersebut meliputi zonasi dengan persyaratan minimal 50%, afirmasi dengan persyaratan minimal 15%, perpindahan orang tua/wali dengan batasan maksimal 5%, dan prestasi dengan batasan maksimal 30%.

Baca juga: Pembagian Zona PPDB SMP di Madiun 2023/2024 Serta Kuota Pagu Setiap Sekolah

Baca juga: Penghitungan Nilai Akhir PPDB Jabar (Jawa Barat) 2023, Cek Cara Mudahnya di Sini!

Baca juga: Jarak Jalur Zonasi Sekolah Kota Bandung Dipersempit 1 KM? Ketua PPDB Beri Penjelasan

Sebentar lagi, kegiatan PPDB akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2023/2024. PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan mekanisme yang dilakukan oleh sekolah untuk menerima dan menyeleksi calon peserta didik baru yang ingin masuk ke sekolah tersebut. 

Memilih SMA dan SMK Bersamaan, Bisakah?

Pada tahap 1 (Jalur Afirmasi/Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Jalur Prestasi Hasil Lomba) siswa dapat mendaftar di SMA atau SMK, namun jika ingin mendaftar keduanya secara langsung, maka tidak bisa dilakukan.

Sumber:

UPDATE TERBARU