Ketentuan Golongan yang Dapat Mendaftar KIP Kuliah, Mahasiswa Semester Aktif Termasuk?
--
4. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
5. Anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
6. Anggota keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
7.Mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
8. Anggota keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
9. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak melebihi Rp 4 juta per bulan.
10. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga, hasilnya tidak melebihi Rp 750 ribu.
Baca juga: 6 Teknik Dasar Sepak Takraw yang Wajib Diketahui Untuk Pemula, Jangan Skip Step Ini
Baca juga: Cara Mengatasi Nomor KIP Kuliah Not Found dengan Cepat dan Mudah 100% Langsung Berhasil
11. Mahasiswa yang sedang berkuliah atau mahasiswa aktif dan memenuhi syarat yang kembali mengikuti seleksi jalur SBMPTN 2023/mandiri/lainnya, dan belum pernah menerima KIP Kuliah atau beasiswa lain pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Abdul Kahar, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek mengatakan jika banyak mahasiswa yang saat ini sudah menjadi mahasiswa aktif dan berminat untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi tahun ini.
Namun, Abdul Kahar menyatakan bahwa mahasiswa yang sedang berkuliah tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftar KIP Kuliah, dengan syarat mengikuti seleksi ulang pada SBMPTN/Mandiri/lainnya.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait ketentuan golongan yang dapat mendaftar KIP Kuliah. Sekian informasi dari kami, semoga bisa bermanfaat.