Pengalaman Ditagih DC Lapangan Indodana, Buat Debitur Gagal Bayar Wajib Tahu
--
Pengalaman Ditagih DC Lapangan Indodana
Resiko yang akan tanggung dan dialami oleh para pengguna jika mengalami telat bayar atau galbay (gagal bayar) Indodana. Perlu diperhatikan jika pengguna meminjam uang di aplikasi tersebut, maka sebaiknya dan sebisa mungkin kamu sebagai pengguna harus bisa membayar pinjaman tersebut tepat pada waktunya.
Namun jangan sampai kamu memaksakan untuk membayar jika uangnya masih belum ada, jika tidak membayar maka pengguna bisa saja akan mendapatkan sanksi atau teror dari pihak aplikasi pinjol Indodana.
Cara Menghadapi Debt Collector
- Terima Kedatangannya Dengan Baik
- Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
- Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan, Termasuk Kendala yang Dihadapi
- Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Catatan, Jika tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan.
Baca juga: Pinjol AdaKami Ada DC lapangan Atau Tidak? Temukan Fakta Validnya Disini!
Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah
1. Bank Indonesia
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
Nah, itu dia informasi mengenai pengalaman gagal bayar di Indodana yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam menggunakan pinjaman online!