Apa Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain ? Ini Dia Tata Caranya, Gampang Banget!
--
ASCOMAXX.com - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (disingkat SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Lalu apakah bisa perpanjang sim dikota lain, nah kini akan kami bagikan padamu mengenai Apa Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain dengan penjelasan berikut ini yang akan kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Silahkan di simak dan ikuti tutorialnya ya.
Baca juga: Cara Perpanjangan KTA IBI Untuk yang Masa Berlakunya Sudah Habis Bisa Lewat Kantor Cabang
Baca juga: Rekomendasi Game Simulator Steam Gratis Terbaik 2023, Bisa Bikin Ketagihan Sampai Lupa Waktu!
Baca juga: Resep Alpukat Kocok Simple dan Paling Enak, Cocok Banget Untuk Jadi Ide Bisnis FnB
Apa Bisa Memperpanjang SIM di Kota Lain ?
Tentu saja bisa dan tentunya sangat di perbolehka. Sekarang perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di kota lain untuk saat ini. Namun, perpanjangan tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Jadi, jika kalau kamu hendak memperpanjang SIM di kota lain, kamu harus mengurusnya secara mandiri.
Cara Perpanjang SIM di Kota Lain Secara Online
- Masuk ke situs web berikut http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php
- Lakukan pendaftaran di website tersebut dengan memilih menu Pendaftaran SIM Online
- Pilih opsi Perpanjangan SIM di dalam kolom isian jenis permohonan
- Selanjutnya, kamu akan mengisi formulir yang diberikan di sana dengan lengkap beserta data permohonan SIM baru
- Kamu akan dikirimkan kode verifikasi ke alamat e-mail yang dimasukkan dalam formulir tersebut