Apakah Bisa Perpanjangan SIM Beda Daerah Diwakilkan Orang Lain? Ini Dia Hal yang Harus Kamu Perhatikan
--
ASCOMAXX.com - Jenis SIM dikategorikan sesuai dengan kendaraan yang digunakan berdasarkan bobot dan kapasitasnya. Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum.
Nah untuk SIM ini sendiri wajib ya untuk kamu miliki supaya kamu tak kena tilang, tapi bagaimana jika kamu ingin memperpanjang SIM namun kamu tak miliki banyak waktu, apakah bisa di wakilkan? kini akan kami bagikan padamu mengenai masalah ini yang akan kami bahas di bawah ini. Langsung saja cekidot
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru ke Bank BCA Terbaru 2023, Mudah Banget! Cukup Bawa KTP dan Buku Tabungan Saja
Baca juga: Cara Menghitung Upah Borongan Pondasi Per Meter Kubik Lengkap Dengan Rinciannya
Baca juga: Bahan Alami Untuk Usir Tupai dan Cara Pakai, Ampuh Usir Tupai yang Mengganggu!
Pasal 77 ayat (3) dalam UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri." Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah.
Awalnya, jenis SIM hanya ada SIM A, B dan C saja, sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat (disabilitas) roda empat, lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C, C1 dan C2.