Thursday 26th of December 2024
×

Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan, Begini Risikonya Jika Sampai Galbay

Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan, Begini Risikonya Jika Sampai Galbay

--

Kredit Pintar salah satu aplikasi pinjol yang banyak penggunanya. Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Kredit Pintar sendiri memiliki tenor yang cukup panjang.

Aplikasi yang satu ini tawarkan tenor sebanyak 2 bulan, 3 bulan dan 6 bulan tergantung nominal yang dipinjam. Beberapa aplikasi pinjaman online menyediakan petugas lapangan untuk melakukan penagihan.

Kredit Pintar Ada DC Lapangan


Kredit Pintar menggunakan DC lapangan yang siap menagih nasabah bermasalah dalam pembayaran tagihan. Pada pinjol Kredit Pintar tersedia jasa debt collector lapangan yang siap datang ke rumah untuk urusan tagihan nasabah yang macet.

Biasanya mereka akan datang jika sang peminjam tak kunjung membayar hingga 30 hari dari jatuh tempo. Jika galbay atau gagal bayar tagihan kredit pintar kemungkinan dc akan menelpon seluruh nomor yang ada di kontak hp kamu.

Kapan dan Berapa Lama DC Kredit Pintar Datang ke Rumah

Untuk pengalaman debt collector / DC yang datang ke rumah yaitu saat nasabah telah melakukan tunggakan pembayaran selama tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo dan nomor HP tidak bisa dihubungi. Namun sebelum DC lapangan datang ke rumah nasabah untuk lakukan penarikan atau penagihan sisa angsuran yang menunggak. 

Baca juga: Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangannya Tahun 2023, Jangan Lengah Bisa Jadi Lebih Berbahaya

Baca juga: Apakah Pinjol BantuSaku Ada DC Lapangan? Debitur Area Jabodetabek Wajib Baca Hingga Usai

Baca juga: Apakah Pinjol Ilegal Ada DC Lapangannya, Yuk Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Proses Penagihan Pinjaman

1. Penagihan dengan “peringatan” terhadap Peminjam yang gagal melunasi hutang melalui pengiriman pesan SMS atau Whatsapp dan lainnya kepada Peminjam tersebut

2. Penagihan melalui telepon kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang.

3. Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam.

4. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” jika:

  • Peminjam terus menunggak hutang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut
  • Peminjam terus menunggak hutang dan tidak beriktikad baik untuk berkomunikasi dengan Kredit Pintar terkait penagihan hutang
  • Peminjam terus menunggak hutang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan Kredit Pintar

Sumber:

UPDATE TERBARU