Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin dan Aturannya yang Wajib Dipatuhi
--
Alamat Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin ini bisa kamu temukan dengan mudah. Namun untuk membantumu kami akan memberikan alamat lengkapnya untuk kamu. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin No.108, Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh, Bandar Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.
Fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
- Ambulans
- Farmasi
- Instalasi Rawat Inap
- Instalasi Rawat Jalan
- Area Parkir
Jam Besuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin ( RSUZA) Banda Aceh saat ini masih meniadakan jam bezuk pasien bagi tamu. Hal ini berlaku sejak kembali munculnya kasus Covid-19 di Aceh yang membuat manajemen menetapkan aturan ini.
Kabag Humas RSUZA, Rahmadi mengatakan, peniadaan jam bezuk pasien di rumah sakit terbesar di Aceh itu dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan rumah sakit.
Ia mengatakan, kebijakan soal larangan bezuk itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 15 Februari lalu.
“Aturan sudah ada sejak lima bulan lalu dan masih berlaku hingga sekarang. Namun manajemen kembali mengingatkan warga untuk tidak membezuk,” terangnya.
Sebelumnya Direktur RSUZA menetapkan kebijakan penguatan implementasi larangan berkunjung bagi keluarga pasien rawat inap. Ada beberapa aturan atau poin dalam kebijakan terbaru itu, seperti jam besuk ditiadakan untuk sementara waktu.
Baca juga: Daftar Harga Menu Pillow Cake Aceh, Bandung Terbaru 2023, Cocok Banget Buat Oleh-Oleh Sanak Saudara
Baca juga: 5 Rekomendasi Hantaran Tunangan Adat Aceh yang Wajib Ada, Jadi Tradisi Turun Menurun
Tata Tertib Kunjungan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin
Untuk mengunjungi pasien rumah sakit ini, ada beberapa persyaratan dan tata tertib yang harus diperhatikan. Yakni:
- Anak dibawah umur 12 Tahun dilarang masuk
- Penungggu pasien tidak lebih dari 1 (satu) orang
- Penunggu pasien harus menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan
- dilarang membawa peralatan tidur (kasur, tikar,dll) dan menggunakan tempat tidur pasien
- Dilarang merokok di lingkungan rumah sakit
- Membuang sampah pada tempatnya
- Pengunjung / Penunggu pasien harus menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban
- Dilarang membawa senjata api/tajam
- Dilarang menimbulkan keributan
- Tidak menyimpan barang-barang berharga di Rumah Sakit, kehilangan tidak menjadi tanggung jawab Rumah Sakit
- Dilarang mencuci pakaian di kamar mandi/wc yang berada di ruang perawatan.
Semoga informasi mengenai jadwal besuk Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin yang dapat kami sampaikan ini bermanfaat. Jangan lupa berikan pendapatmu!