Apakah Boleh Mengedit KTP Secara Mandiri? Hati-hati! Ada Pasal dan Hukumnya
--
Lalu sebenarnya bagaimana hukum mengedit KTP sendiri seperti yang beredar akhir -akhir ini.
Ketentuan Hukum mengenai pemalsuan dan edit KTP tecantum dalam beberapa pasal pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang berbunyi :
- Pasal 77 “Setiap orang dilarang memerintah dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data kependudukan”
- Pasal 94 “Setiap Orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pasal 77 dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.
- Pasal 96 “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miiiar.
Baca juga: Pasal 56 KUHP tentang Pelaku Pembantu Tindak Pidana Kejahatan: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum
Baca juga: Isi Pasal 2 KUHP dan Penjelasan Mulai Ayat 1,2, dan 3 Lengkap, Ancaman Hukuman yang Berlaku
Baca juga: Pasal 1813 KUH Perdata Mengatur tentang Apa? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Bagaimana? Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian?
Sekian ringkasan informasi yang dapat kami sampaikan kepada kalian semua. Semoga sedikit banyak artikel ini bisa berguna dan bermanfaat ya.