Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya
--
Baca juga: Penerapan Hukum Newton 3 dalam Kehidupan Sehari-Hari, Beberapa Sering Dilakukan
Baca juga: Hukum Newton 2: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal
Dasar Hukum Persekutuan Perdata
Sedangkan berikut ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan persekutuan perdata:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Permen Hukum dan HAM No.17 / 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)
Karakteristik Persekutuan Perdata
Ciri-ciri dari persekutuan perdata (Maatschap) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, antara lain:
- Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
- Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
- Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.
Jenis Persekutuan Perdata
Berikut adalah jenis-jenis persekutuan perdata:
- Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap), adalah persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.