Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya
--
- Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap), adalah persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.
- Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints), adalah pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.
Baca juga: Link Nonton Drama Between Us Episode 9 Sub Indo, Tim dan Win Ragu Tentang Masa Depan Hubungannya
Baca juga: Cara Dapat Foto Sertifikat Lulus EP FF, Ikuti Langkah Mudahnya di Sini Agar Dapat Pengakuan Resmi!
Nah, demikianlah informasi mengenai persekutuan perdata yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.