Friday 20th of December 2024
×

Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya

Persekutuan Perdata: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Karakteristik, dan Jenisnya

--

Baca juga: Nonton Donghua Jade Dynasty Episode 23 Sub Indo, Zhang Fan Harus Dihukum, Tapi Dia Juga Mesti Bertahan

Baca juga: Penerapan Hukum Newton 3 dalam Kehidupan Sehari-Hari, Beberapa Sering Dilakukan


Baca juga: Hukum Newton 2: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Sedangkan berikut ini adalah beberapa dasar hukum pelaksanaan persekutuan perdata:

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Permen Hukum dan HAM No.17 / 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)

Karakteristik Persekutuan Perdata

Ciri-ciri dari persekutuan perdata (Maatschap) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, antara lain:

- Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
- Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
- Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.

Jenis Persekutuan Perdata

Berikut adalah jenis-jenis persekutuan perdata:

- Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap), adalah persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian, atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian.

Sumber:

UPDATE TERBARU