Wednesday 12th of March 2025
×

Arti Kelas Lapas 1, 2, dan 3 di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu: Begini Sistemnya

Arti Kelas Lapas 1, 2, dan 3 di Indonesia yang Wajib Kamu Tahu: Begini Sistemnya

--

ASCOMAXX.com - Lapas atau lembaga permasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik permasyarakatan. Di sisi lain, balai permasyarakatan atau bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien permasyarakatan.

Lapas dan bapas didirikan di ibu kota kabupaten atau kotamadya. Sedangkan di tingkat kecamatan atau kota administratif, dapat didirikan cabang lapas. Berikut ini adalah arti kelas lapas yang wajib kamu tahu. 


Baca juga: Download Kumpulan Soal Pembagian Matematika Kelas 3 SD/MI, Dilengkapi Kunci Jawaban!

Baca juga: Download Kumpulan Soal Hots Bahasa Indonesia Kelas 1 SD Tahun 2023, Sesuai Kisi-kisi yang Terpercaya

Baca juga: Apakah Boleh Mengedit KTP Secara Mandiri? Hati-hati! Ada Pasal dan Hukumnya

Lapas Kelas 1 adalah tempat penahanan yang ditujukan bagi para narapidana yang paling berbahaya, seperti narapidana berdosa yang berat, narapidana yang ditangkap karena pelanggaran di bawah kode pidana, narapidana yang melanggar hukuman kurungan, dan narapidana yang menghadapi hukuman terberat.

Lapas Kelas 2 adalah tempat penahanan untuk para narapidana berdosa yang kurang berbahaya, termasuk narapidana yang tersangkut dalam kasus kejahatan kecil, pelanggaran hukum yang berat, dan narapidana yang melakukan tindakan kriminal kecil.

Lapas Kelas 3 adalah tempat untuk para narapidana yang dihukum kurungan, tetapi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Lapas Kelas 1 atau 2. Lapas Kelas 3 biasanya memiliki fasilitas yang lebih longgar daripada Lapas Kelas 1 dan 2, dan narapidana di Lapas Kelas 3 biasanya dapat melakukan aktivitas yang lebih bervariasi.

Sumber:

UPDATE TERBARU