Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum
--
Baca juga: Link Nonton Drama Remember Me 2022 Full Episode 1-14 Sub Indo, Cerita Nostalgia Cinta Masa Muda!
Karakteristik Persekutuan Perdata
Ciri-ciri dari persekutuan perdata (Maatschap) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, antara lain:
- Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
- Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
- Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.
Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
Untuk mendirikan badan usaha ini, ada beberapa syarat persekutuan perdata yang kamu penuhi, antara lain:
- Nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Permenkumham No.17 / 2018. Sebaiknya sediakan 3 pilihan nama.
- NPWP masing-masing pendiri. Yang belum mempunyai NPWP, ketahui panduan lengkap membuat NPWP!
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing pendiri.
- Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri.
Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris.