Kapan Persekutuan Perdata Berakhir? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!
--
Baca juga: Cara Menggunakan Bawang Putih Sebagai Obat Sinus, Cuma Butuh Waktu 5 Menit Biar Napas Lega
Baca juga: Cara Masuk Pondok Pesantren Gontor: Biaya, Syarat dan Ketentuan, Ujian, Serta Lokasi Pendaftaran
Karakteristik Persekutuan Perdata
Ciri-ciri dari persekutuan perdata (Maatschap) sebagai badan usaha telah diatur dalam pasal 1618 – 1652 KUHP, antara lain:
- Terdapat perjanjian antara dua orang atau lebih.
- Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan.
- Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.
Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
Untuk mendirikan badan usaha ini, ada beberapa syarat persekutuan perdata yang kamu penuhi, antara lain:
- Nama yang dipilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam Permenkumham No.17 / 2018. Sebaiknya sediakan 3 pilihan nama.
- NPWP masing-masing pendiri. Yang belum mempunyai NPWP, ketahui panduan lengkap membuat NPWP!
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing pendiri.
- Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri.
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Berdasarkan Pasal 1646 KUHP telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata, yaitu: