Kronologi Kasus Aiptu AR Rela Jual Istri ke Temannya, Baru Terungkap Setelah 7 Tahun
--
Menurut laporan, kejadian tersebut sudah dimulai dari tahun 2015 hingga 2022. Sebelumnya, MH telah melaporkan kejadian ini pada tahun 2020. Akan tetapi, yang diproses bukanlah pelaku utama.
Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, atas laporan tersebut, kini AR menjalani pemeriksaan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
"Jadi, dumas (pengaduan masyarakat) dari Polres Pamekasan, salah satu anggota di sana, bernama Aiptu AR, dumasnya berupa tindakan asusila. Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Nanti hasilnya kalau sudah didalami dan pemeriksaan lebih lanjut, akan kami sampaikan," kata Dirmanto.
Baca juga: Viral Wali Kota Tegal Joget Bareng Biduan di Acara Pergantian Tahun Baru, Tuai Cibiran Warganet
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata, juga mengatakan saat ini Aiptu AR telah ditangkap dengan aduan perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Kamis (29/12/2022) lalu.