Friday 15th of November 2024
×

Apa itu Mujaddid? Sedang Viral di Tiktok Akan Muncul di Tahun 2024, Para Ulama Sudah Siap Menyambutnya

Apa itu Mujaddid? Sedang Viral di Tiktok Akan Muncul di Tahun 2024, Para Ulama Sudah Siap Menyambutnya

--

Mujaddid Terakhir di Abad 21

Al-Imam Syekh Prof. DR. Yusuf Al-Qaradhawi Al-Mashri, meninggal karena rahmat Allah SWT pada hari Senin 30 Shafar 1444H/26. September 2022 di Doha, Qatar. Innalillahi wainna ilaihi rojiun.

Al-Imam Syekh Prof. DR. Yusuf Al-Qaradawi, seperti yang dijanjikan, adalah seorang mujaddid (pembaru Islam) abad ke-21. Rasulullah ﷺ, katanya, _“Setiap seratus tahun Allah mengutus seseorang kepada umat ini yang akan memperbaharui agama ini (dari penyimpangan).”_ (HR. Abu Daud)


Mayoritas Ulama dunia kontemporernya menganggap Al-Qardawi layak disebut sebagai Imam dan Mujaddid abad ini karena pendiri dan mantan Presiden World Islamic Scholars _(International Union of Muslim Scholars)_ telah menelurkan banyak Ijtihad Fiqh dan Islamis independen. (Mujtahid Mustaqil) di abad 21 yang sangat bermanfaat bagi umat dan dunia Islam saat ini.

Baca juga: Lanjutan Manga Dari Anime Goblin Slayer Setelah Episode Terakhir Season 1, Bakal Jadi Awal Cerita Season 2

Baca juga: Benarkah Blackpink Segera Akhiri Kontrak dengan YG Entertaiment? Begini Tanggapan Agensi

Baca juga: Daftar Contoh Judul Skripsi Untuk Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris yang Belum Digunakan, Referensi Mahasiswa Semester Akhir yang Mageran

Intihad Al-Qaradhawi dalam Fiqh Islam antara lain:

1. Lahirnya jenis zakat baru yg dikenal dgn *Zakat Profesi*(Zakat al-mihan Al-‘amal), Intihad beliau dalam Karya monumentalnya *Fiqh Zakat* telah diimplementasikan dan menjadi regulasi zakat pada mayoritas negara Islam y
termasuk Indonesia

2. Ijtihad Al-Qaradhawi dalam bolehnya wanita aktif dalam politik, menjadi pemimpin politik dan parlemen dalam karya beliau _Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah_ dan buku2 lainnya.

Ijtihad Al-Qaradawi dalam Pemikiran Islam Kontemporer

1. Al-Qaradhawi berjasa dalam memunculkan kembali pemikiran *Wasathiyatul Islam* sejak tahun 1969 dalam bukunya yg terkenal *Al-Halal wa Al-Haram fii Al-Islam dan Al-Khashois Al-Ammah Lil Islam* dan buku2 lainnya, sebelum pemikiran wasathiyah Islam (Moderasi Islam) yg hari diadopsi hampir seluruh dunia Islam, beliau awalnya sempat dianggap sesat, premisifis dan liberal dgn pemikiran ini.

2. Pemikiran Al-Qaradhawi dalam politik Islam, melahirkan Pandangan baru tentang *Negara Islam* dan *Konsep khilafah* yg sesuai dengan zaman global. Dalam bukunya *Fiqh Daulah* menurtnya khalifah bukan lagi seorang individu seperti zaman sebelumnya tapi sebuah komunitas dan kepemimpinan kolektif umat.

Sumber:

UPDATE TERBARU