Apa itu Mujaddid? Sedang Viral di Tiktok Akan Muncul di Tahun 2024, Para Ulama Sudah Siap Menyambutnya
--
Mujaddid Terakhir di Abad 21
Al-Imam Syekh Prof. DR. Yusuf Al-Qaradhawi Al-Mashri, meninggal karena rahmat Allah SWT pada hari Senin 30 Shafar 1444H/26. September 2022 di Doha, Qatar. Innalillahi wainna ilaihi rojiun.
Al-Imam Syekh Prof. DR. Yusuf Al-Qaradawi, seperti yang dijanjikan, adalah seorang mujaddid (pembaru Islam) abad ke-21. Rasulullah ﷺ, katanya, _“Setiap seratus tahun Allah mengutus seseorang kepada umat ini yang akan memperbaharui agama ini (dari penyimpangan).”_ (HR. Abu Daud)
Mayoritas Ulama dunia kontemporernya menganggap Al-Qardawi layak disebut sebagai Imam dan Mujaddid abad ini karena pendiri dan mantan Presiden World Islamic Scholars _(International Union of Muslim Scholars)_ telah menelurkan banyak Ijtihad Fiqh dan Islamis independen. (Mujtahid Mustaqil) di abad 21 yang sangat bermanfaat bagi umat dan dunia Islam saat ini.
Baca juga: Benarkah Blackpink Segera Akhiri Kontrak dengan YG Entertaiment? Begini Tanggapan Agensi
Intihad Al-Qaradhawi dalam Fiqh Islam antara lain:
1. Lahirnya jenis zakat baru yg dikenal dgn *Zakat Profesi*(Zakat al-mihan Al-‘amal), Intihad beliau dalam Karya monumentalnya *Fiqh Zakat* telah diimplementasikan dan menjadi regulasi zakat pada mayoritas negara Islam y
termasuk Indonesia
2. Ijtihad Al-Qaradhawi dalam bolehnya wanita aktif dalam politik, menjadi pemimpin politik dan parlemen dalam karya beliau _Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah_ dan buku2 lainnya.
Ijtihad Al-Qaradawi dalam Pemikiran Islam Kontemporer
1. Al-Qaradhawi berjasa dalam memunculkan kembali pemikiran *Wasathiyatul Islam* sejak tahun 1969 dalam bukunya yg terkenal *Al-Halal wa Al-Haram fii Al-Islam dan Al-Khashois Al-Ammah Lil Islam* dan buku2 lainnya, sebelum pemikiran wasathiyah Islam (Moderasi Islam) yg hari diadopsi hampir seluruh dunia Islam, beliau awalnya sempat dianggap sesat, premisifis dan liberal dgn pemikiran ini.
2. Pemikiran Al-Qaradhawi dalam politik Islam, melahirkan Pandangan baru tentang *Negara Islam* dan *Konsep khilafah* yg sesuai dengan zaman global. Dalam bukunya *Fiqh Daulah* menurtnya khalifah bukan lagi seorang individu seperti zaman sebelumnya tapi sebuah komunitas dan kepemimpinan kolektif umat.