Tuesday 24th of December 2024
×

Bacaan Niat Badal Umroh yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Berangkat ke Tanah Suci Untuk Mewakili Seseorang

Bacaan Niat Badal Umroh yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Berangkat ke Tanah Suci Untuk Mewakili Seseorang

--

3. Memiliki kemampuan. Maksudnya mampu secara finansial, kesehatan, maupun pengetahuan.

4. Adanya mahram bagi perempuan. Ditemani mahram merupakan salah satu syarat perempuan boleh bepergian jauh di dalam Islam. 

Niat Badal Umroh


Pelafalan niat dilakukan untuk kemantapan di dalam hati sebagai berikut:

نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaytul 'umrata 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.

Artinya, "Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala."

Baca juga: Contoh Naskah Drama Pendek 2 Orang Bahasa Arab Lengkap Dengan Arti dan Bacaannya

Baca juga: Bacaan Ayat 1000 Dinar Bisa Mempermudah Dalam Mencari Rezeki Ada di Surat At Talaq Ayat 2-3

Baca juga: Bacaan Ayat Kursi (Arab, Latin, dan Artinya): Ada Pada Al Baqarah Ayat 225

Tak hanya itu, niat lainnya yang bisa dibaca adalah:

نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

Bacaan Latin: Nawaytul 'umrata wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā 'an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).

Artinya, "Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan)."

Lafal niat badal umrah tersebut berdasarkan keterangan Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, dalam karyanya Busyral Karim

وإن حج أو اعتمر عن غيره قال نويت الحج أو العمرة عن فلان وأحرمت به لله تعالى ولو أخر لفظ عن فلان عن وأحرمت به لم يضر على المعتمد إن كان عازما عند نويت الحج مثلا أن يأتي به وإلا وقع للحاج نفسه

Artinya:

"Jika seseorang melaksanakan ibadah haji atau umrah untuk membadalkan orang lain, maka ia mengatakan, 'Nawaytul hajja awil 'umrata 'an fulān wa ahramtu bihī lillāi ta'ālā.' Tetapi jika ia meletakkan kata 'an fulān' setelah kata 'wa ahramtu bihī,' maka tidak masalah menurut pandangan muktamad dengan catatan ia merencanakan pelafalannya di akhir. Tetapi jika tidak bermaksud melafalkannya, maka ibadah haji atau umrah yang dia lakukan jatuh untuk dirinya, (bukan untuk jamaah yang dibadalkannya)," (Lihat Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, halaman 517).

Nah, jadi itulah informasi yang bisa kami sampaikan untuk kamu mengenai niat umrah badal yang terangkum pada artikel di kesempatan kali ini. Semoga bisa bermanfaat, ya! 

Sumber:

UPDATE TERBARU