Wednesday 27th of November 2024
×

Perbedaan Ijazah yang Sudah Dilegalisir dan Belum yang Wajib Kamu Tahu

Perbedaan Ijazah yang Sudah Dilegalisir dan Belum yang Wajib Kamu Tahu

--

Pada Ijazah biasanya berisi informasi seputar peserta didik dengan mencantumkan nama lengkap siswa, jenjang pendidikan yang telah diselesaikan, jurusan atau program studi, dan juga tanda tangan dari pejabat yang berwenang.

Ijazah ini sering digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Nah, salah satu syaratnya harus menyertakan ijazah yang telah dilegalisir. Lantas apa bedanya dengan yang belum dilegalir?

Apakah Bisa Legalisir Ijazah Online?


Proses melegalisir ijazah umumnya menyita waktu karena banyaknya dokumen yang perlu diurus. Belum lagi, antrean terkadang mengular, terutama pada momen-momen tertentu.

Maka dari itu, legalisir ijazah online bisa menjadi solusi untuk sistem administrasi yang baik. Pasalnya, transformasi digital didukung pula oleh pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dokumen yang Perlu Dilegalisir

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat Keterangan Lulus
  • Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Dokumen yang Tidak Perlu Dilegalisir

Di luar itu, berikut ini adalah beberapa dokumen yang tidak perlu dilegalisir:

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga dengan tanda tangan elektronik
  • Dokumen catatan sipil dengan tanda tangan elektronik

Baca juga: Sinopsis Manhwa Inso's Law, Kisah Romansa Anak Sekolah yang Bikin Baper, Rilis di Mangatoon

Baca juga: Spoiler Webtoon Kembalinya Iblis ke Sekolah (Devil Returns To School Days) Chapter 4: Pihak Sekolah Memperingatkan Kim Hyunsung

Baca juga: Daftar Alamat Hotel Melati di Jakarta Lengkap Dengan Tarif Menginap Terbaru Tahun 2023 Per Malam

Perbedaan Ijazah Legalisir dan Belum

Pada Ijazah legalisir memiliki tanda tangan, stempel, dan cap resmi dari pihak yang berwenang, seperti sekolah atau pendidikan tinggi. Legalisasi ini bertujuan untuk memberikan keabsahan hukum atas ijazah tersebut di negara tertentu.

Sedangkan ijazah yang belum dilegalisir artinya ijazah tersebut belum mendapat tanda tangan, stempel, atau cap resmi dari pihak yang berwenang. Ijazah yang belum dilegalisir biasanya hanya bisa digunakan sebagai bukti pencapaian akademik dalam lingkup tertentu.

Contoh Dokumen Ijazah Sudah Legalisir

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan terkait perbedaan dari ijazah legalisir dan juga belum. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan bisa membantu untuk kalian.

Sumber:

UPDATE TERBARU