Wednesday 25th of December 2024
×

Kuota Jalur Zonasi Khusus PPDB (Afirmasi) SD SMP SMA Tahun 2023, Daya Tampung hingga 70%

Kuota Jalur Zonasi Khusus PPDB (Afirmasi) SD SMP SMA Tahun 2023, Daya Tampung hingga 70%

--

ASCOMAXX.com - Pada tahun sebelumnya terdapat sistem zonasi dalam penentuan diterima atau tidaknya seorang siswa. Pada tahun ini ada zonasi khusus PPDB, apa maksudnya? Untuk mendapatkan informasi selengkapnya silahkan simak pembahasan secara lengkap berikut ini ya.

Sistem zonasi pada sekolah merupakan salah satu jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada ketentuan zona tempat tinggalnya. Terlepas dari pengertian zonasi sekolah, sistem ini ditujukan supaya calon siswa-siswi bisa mendaftar kesekolah lanjutan sesuai dengan lokasi tempat tinggal.


Sistem zonasi ini merupakan kebijakan dari Kemdikbud yang pertama kali diterapkan pada tahun 2017. Alasnya pada saat itu, adalah Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat.

Kebijakan tersebut, mengubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri. Dari yang menggunakan nilai UN ke jarak rumah dan sekolah.

Baca juga: Pendaftaran Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Tahun Ajaran Baru 2023/2024 Untuk Santri Putra dan Putri, Lengkapi Persyaratan Disini!

Baca juga: Biaya Pendidikan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang Tahun Ajaran 2023/2024, Mulai dari Pendaftaran Hingga SPP Bulanan

Baca juga: Download Contoh Daftar Riwayat Hidup Masuk TNI AD, AL, dan AU Untuk Keperluan Pendaftaran

Mengenal Apa Itu Zonasi Khusus PPDB

Setelah diterapkan beberapa tahun sistem zonasi tersebut, kini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru lagi. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat SMK Negeri tahun 2023, sekarang ini sudah tidak menerapkan sitem rayon atau zonasi layaknya SMAN.

Sumber:

UPDATE TERBARU