Kuota Jalur Zonasi Khusus PPDB (Afirmasi) SD SMP SMA Tahun 2023, Daya Tampung hingga 70%
--
Hal tersebut juga telah tertuang dalam petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK serta sekolah luar biasa yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI. Dalam petunjuk teknis tersebut juga sudah disampaikan dengan jelas.
Pada PPDB tingkat SMK Negeri Tahun 2023 tidak diterapkan jalur penerimaan zonasi, melainkan menerapkan jalur umum, afirmasi, prestasi dan juga perpindahan tugas orang tua. Tentunya, kebijakan baru tersebut juga terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Zonasi khusus PPDB merupakan jalur afirmasi yang bisa diambil oleh calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Proses PPDB jalur khusus terkadang memakan proses dan waktu cukup panjang.
Baca juga: Brosur Pendaftaran Santri Baru Pondok Pesantren Rahmatika Al-Atsari Subang Tahun Ajaran 2023/2024
Kuota Zonasi Khusus PPDB
- Paling sedikit untuk jalur zonasi SD yaitu 70% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMP paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah
- Jalur zonasi untuk SMA paling sedikit 50% dari total daya tampung sekolah