Apakah Uang Pintek Sudah Terdaftar OJK? Bisa Langsung Cek Disini!
--
ASCOMAXX.com - Uang Pintek merupakan salah satu aplikasi pinjaman online. Kini, tak sedikit yang menggunaka aplikasi tersebut. Meskipun begitu, masih banyak yang menanyakan apakah Uang Pintek ini sudah terdaftar OJK alias legal atau tidak, berikut informasi lengkapnya.
Pinjaman online memang sangat menggiurkan, apalagi saat adanya kebutuhan mendesak dan sedang tidak ada dana yang bisa digunakan. Akan tetapi, dalam memilih atau melakukan pinjol haruslah berhati-hati. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang akhirnya melakukan penipuan dengan menaikkan suku bunga.
Cukup bermodalkan KTP dan smartphone, sekarang pengajuan di pinjol sangatlah mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi. Meskipun ada resikonya jika pembayaran telat, akan tetapi ini bisa digunakan ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Baca juga: Resiko Galbay BantuSaku yang Perlu Diperhatikan, Waspada Data Tersebar!
Baca juga: Apakah Akulaku Ada DC Lapangan yang Siap Menagih Debitur Galbay, Berikut Faktanya!
Baca juga: Apakah KTA Kilat Ada DC Lapangan yang Menagih Debitur Galbay? Begini Faktanya
Tentang Uang Pintek
Uang Pintek adalah satu aplikasi pinjaman online uang tunai tanpa agunan, kredit tanpa jaminan. Dalam Uang Pintek ini proses pengajuannya juga sangat singkat dan pencairan cepat. Karena kemudahan tersebut, aplikasi pinjol ini cukup banyak digunakan.
Uang Pintek ini adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar secara resmi di OJK. Dalam melakukan penagihan, Uang Pintek ini menggunakan kode etika dimana para karyawan selalu tunduk sesuai dengan aturan yang berlaku.