Tuesday 17th of September 2024

Apakah Uang Pintek Sudah Terdaftar OJK? Bisa Langsung Cek Disini!

×

Apakah Uang Pintek Sudah Terdaftar OJK? Bisa Langsung Cek Disini!

--

Uang Pintek Sudah Resmi OJK

Dalam era popularitas fintech, muncul masalah yang disebut sebagai efek samping, yaitu munculnya pinjaman ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan. Munculnya fenomena ini membuat orang khawatir untuk menggunakan fintech pinjaman.

Uang Pintek telah emiliki Izin dan Terdaftar di OJK alias Legal dan buka penipuan. Pintek telah memperoleh izin, terdaftar, dan diawasi oleh OJK. Izin ini menunjukkan bahwa perusahaan pinjaman ini legal dan resmi.


Baca juga: Apakah Kredit Pintar Ada DC Lapangan, Begini Risikonya Jika Sampai Galbay

Baca juga: Pengalaman Galbay KTA Kilat, Akan Didatangi Oleh DC? Cek di Sini

Baca juga: Jangan Mau Jadi Jaminan! Ini Cara Biar Pinjol Tidak Mengontakmu Sebagai Kondar Debitur Galbay

Perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK harus mematuhi peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan OJK maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Pintek diawasi oleh OJK, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi, bahkan izinnya dapat dicabut.

Informasi mengenai perizinan Pintek di OJK dapat diperiksa melalui dua sumber:

  • Situs resmi Pintek atau aplikasi Pintek di PlayStore. Biasanya, jika perusahaan memiliki izin, mereka akan mencantumkan nomor keputusan dari OJK.

  • Situs resmi OJK menyediakan daftar perusahaan pinjaman online yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.

Nah, itulah informasi terkait Uang Pintek yang saat ini sudah resmi secara  OJK. Berhati-hatilah dalam melakukan pinjaman online, karena resiko didalamnya juga besar. Sekian informasi dari kami semoga bisa bermanfaat.

Sumber:

UPDATE TERBARU