Apakah Akulaku Aplikasi Aman? Jadi Salah Satu Pinjol Populer dan Terdaftar di OJK
--
Keamanan Aplikasi Akulaku
Diketahui jika aplikasi ini di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akulaku bahkan memiliki dua izin dalam menjalankan usahanya, yaitu multifinance dan P2P Lending. Berikut ini rinciannya:
Baca juga: Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangannya Tahun 2023, Jangan Lengah Bisa Jadi Lebih Berbahaya
- P2P Lending: PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) terdaftar dan diawasi OJK sebagai perusahaan P2P Lending legal dan terpercaya di Indonesia dengan nomor S-1110/NB.213/2018.
- Multifinance: PT Akulaku Finance Indonesia resmi mendapatkan izin OJK nomor KEP-436/NB.11/2018.
Akulaku juga mengadakan Kebijakan Privasi sebagai bagian dari komitmen perusahaannya dalam rangka melindungi privasi dan data pribadi pengguna.
Perusahaan berusaha untuk memberikan layanan terbaik serta melindungi kepentingan penggunanya, Akulaku hanya akan mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Nah, demikianlah informasi mengenai keamanan dari Akulaku yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat dan selalu bijak dalam menggunakan aplikasi.