Cara Agar Bisa Membuka Situs yang Diblokir di Google HP Tanpa Pakai Aplikasi Tambahan
--
Cara Buka Situs Diblokir Chrome
1. Cara Membuka Situs Diblokir via Pengaturan Gembok Google Chrome
- Buka Google Chrome.
- Masukkan alamat situs yang diblokir pada kolom yang tersedia.
- Biasanya akan muncul logo gembok di bagian kiri kolom URL, klik di bagian tersebut.
- Lakukan penggantian dan perubahan status blokir di situs yang ingin kamu buka.
2. DNS Google Chrome
- Buka Google Chrome di HP dan ke tanda 3 titik kanan atas.
- Pilih Setting > Privacy & Security.
- Pilih Use secure DNS.
- Tekan menuChoose antoher provider.
- Pada bagian Custom, pilih opsi Cloudfare (1.1.1.1).
3. Membuka Situs Yang Diblokir Dengan VPN
- Buka aplikasi Google Chrome lalu pergi ke alamat ProxySite (https://www.proxysite.com/).
- Pilih server proxy yang di kotak bagian atas.
- Masukkan situs URL yang ingin kamu tuju, klik Mulai.
- Tunggu beberapa saat, situs yang diblokir pun berhasil kamu buka!
Baca juga: 25 Alamat Gereja Kristen Terdekat di Kediri Jawa Timur Lengkap Dengan Lokasi Google Mapsnya
Baca juga: Apakah Akulaku Aplikasi Aman? Jadi Salah Satu Pinjol Populer dan Terdaftar di OJK
Baca juga: Contoh Penilaian Observasi PAUD Untuk Melihat Perkembangan Siswa Dalam Menyerap Materi
Situs-Situs yang Terblokir
- Situs porno dan dewasa: Situs yang mengandung konten pornografi, baik dalam bentuk gambar, video, atau teks.
- Situs perjudian dan taruhan: Situs yang menawarkan layanan perjudian atau taruhan, baik secara fisik maupun online.
- Situs penyebaran konten terlarang: Situs yang menyebarkan konten terlarang, seperti narkoba, senjata ilegal, atau bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan kriminal.
- Situs berita palsu dan penyebar hoaks: Situs yang menyebarkan informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau memprovokasi, serta dapat merusak stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
- Situs terkait terorisme dan ekstremisme: Situs yang diketahui terkait dengan aktivitas teroris atau menyebarkan propaganda radikal.
- Situs pelanggar hak cipta: Situs yang melanggar hak cipta dari karya-karya kreatif, penggunaan tanpa izin dan pemalsuan, seperti situs streaming film ilegal.
- Situs yang mengganggu keamanan nasional: Situs-situs yang mendorong pemberontakan atau kegiatan subversif.