Wednesday 25th of December 2024
×

Cara Agar Bisa Membuka Situs yang Diblokir di Google HP Tanpa Pakai Aplikasi Tambahan

Cara Agar Bisa Membuka Situs yang Diblokir di Google HP Tanpa Pakai Aplikasi Tambahan

--

Cara Buka Situs Diblokir Chrome

1. Cara Membuka Situs Diblokir via Pengaturan Gembok Google Chrome

  1. Buka Google Chrome.
  2. Masukkan alamat situs yang diblokir pada kolom yang tersedia.
  3. Biasanya akan muncul logo gembok di bagian kiri kolom URL, klik di bagian tersebut.
  4. Lakukan penggantian dan perubahan status blokir di situs yang ingin kamu buka.

2. DNS Google Chrome

  1. Buka Google Chrome di HP dan ke tanda 3 titik kanan atas.
  2. Pilih Setting > Privacy & Security.
  3. Pilih Use secure DNS.
  4. Tekan menuChoose antoher provider.
  5. Pada bagian Custom, pilih opsi Cloudfare (1.1.1.1).

3. Membuka Situs Yang Diblokir Dengan VPN

  1. Buka aplikasi Google Chrome lalu pergi ke alamat ProxySite (https://www.proxysite.com/).
  2. Pilih server proxy yang di kotak bagian atas.
  3. Masukkan situs URL yang ingin kamu tuju, klik Mulai.
  4. Tunggu beberapa saat, situs yang diblokir pun berhasil kamu buka!

Baca juga: 25 Alamat Gereja Kristen Terdekat di Kediri Jawa Timur Lengkap Dengan Lokasi Google Mapsnya

Baca juga: Apakah Akulaku Aplikasi Aman? Jadi Salah Satu Pinjol Populer dan Terdaftar di OJK

Baca juga: Contoh Penilaian Observasi PAUD Untuk Melihat Perkembangan Siswa Dalam Menyerap Materi

Situs-Situs yang Terblokir

  1. Situs porno dan dewasa: Situs yang mengandung konten pornografi, baik dalam bentuk gambar, video, atau teks.
  2. Situs perjudian dan taruhan: Situs yang menawarkan layanan perjudian atau taruhan, baik secara fisik maupun online.
  3. Situs penyebaran konten terlarang: Situs yang menyebarkan konten terlarang, seperti narkoba, senjata ilegal, atau bahan-bahan yang berhubungan dengan kegiatan kriminal.
  4. Situs berita palsu dan penyebar hoaks: Situs yang menyebarkan informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau memprovokasi, serta dapat merusak stabilitas sosial dan kepercayaan publik.
  5. Situs terkait terorisme dan ekstremisme: Situs yang diketahui terkait dengan aktivitas teroris atau menyebarkan propaganda radikal.
  6. Situs pelanggar hak cipta: Situs yang melanggar hak cipta dari karya-karya kreatif, penggunaan tanpa izin dan pemalsuan, seperti situs streaming film ilegal.
  7. Situs yang mengganggu keamanan nasional: Situs-situs yang mendorong pemberontakan atau kegiatan subversif.

Sumber:

UPDATE TERBARU