Link Download Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang PKWT dan PKWTT
--
Ketentuan Kontrak Tidak Diperpanjang
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Pekerjaan yang dilakukan sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara;
- Pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama yakni selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk yang masih dalam masa uji coba atau dalam masa pemasaran.
- Ketika perusahaan ingin melanjutkan atau memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan PKWT, perusahaan harus memberitahukan karyawan yang bersangkutan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kontrak perjanjian kerja berakhir.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia;
- Jangka waktu kerja telah berakhir;
- Adanya keputusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
Baca juga: Ini Dia Suka Duka Pengalaman Kerja di Indomaret, Siap Potong Gaji dan Hari Libur Tidak Menentu
Komponen Surat Kontrak Tidak Diperpanjang
Berikut beberapa komponen yang dimiliki oleh surat ini:
- Kop surat atau biasa dikenal dengan kepala surat
- Nomor surat
- Perihal
- Orang atau karyawan yang dituju
- Isi surat
- Ucapan terima kasih
- Tempat dan tanggal surat
- Tanda tangan dan nama terang
Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang
SPIKE STEEL
KOP SURAT
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Nomor: ……………..
Dengan ini,
Diberitahukan kepada:
Sdr. Fuad
Di tempat