Thursday 26th of December 2024
×

Link Download Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang PKWT dan PKWTT

Link Download Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang PKWT dan PKWTT

--

Ketentuan Kontrak Tidak Diperpanjang

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) 

  • Pekerjaan yang dilakukan sekali selesai atau pekerjaan yang bersifat sementara;
  • Pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama yakni selama kurang lebih 3 (tiga) bulan;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman;
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, ataupun produk yang masih dalam masa uji coba atau dalam masa pemasaran.
  • Ketika perusahaan ingin melanjutkan atau memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan PKWT, perusahaan harus memberitahukan karyawan yang bersangkutan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kontrak perjanjian kerja berakhir. 

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

  • Pekerja yang bersangkutan meninggal dunia;
  • Jangka waktu kerja telah berakhir;
  • Adanya keputusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;

Baca juga: Ini Dia Suka Duka Pengalaman Kerja di Indomaret, Siap Potong Gaji dan Hari Libur Tidak Menentu

Baca juga: Tarif Villa Ardila Batulayang Cisarua, Puncak Bogor Terbaru 2023, Cocok Untuk Staycation Bareng yang Tersayang

Baca juga: Download Template Halaman Persetujuan Pembimbing Skripsi Microsoft Word Gratis, Lulus Jadi Makin Mudah

Komponen Surat Kontrak Tidak Diperpanjang

Berikut beberapa komponen yang dimiliki oleh surat ini:

  • Kop surat atau biasa dikenal dengan kepala surat
  • Nomor surat
  • Perihal
  • Orang atau karyawan yang dituju
  • Isi surat
  • Ucapan terima kasih
  • Tempat dan tanggal surat
  • Tanda tangan dan nama terang

Surat Pemberitahuan Habis Masa Kontrak Kerja atau Kontrak Tidak Diperpanjang

SPIKE STEEL

KOP SURAT
SURAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Nomor: ……………..

Dengan ini,
Diberitahukan kepada:
Sdr. Fuad
Di tempat

Sumber:

UPDATE TERBARU